Tertibkan Area Tol Japek KM 27-28, Pemkab Bekasi Mulai Gencarkan Sosialisasi
- account_circle Nayla Bilqis Putriya Rajchika
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cikaranghitz.com, Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meluncurkan surat pemberitahuan penertiban bangunan liar di sekitar area Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Km 27-28, Kamis (22/10/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyampaikan bahwa surat pemberitahuan tersebut diserahkan langsung kepada para pemilik bangunan.
“Hari ini, kami menyerahkan langsung kepada pemilik 19 bangunan liar yang mendirikan bangunan di sekitar area Tol Jakarta-Cikampek,” kata Surya di Cikarang, Kamis (22/10/2026).
Surya menjelaskan bahwa belasan bangunan liar tersebut ditertibkan karena berdiri di atas tanah negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Menindaklanjuti rapat koordinasi pada pekan kedua Oktober 2026, Pemkab Bekasi menjadwalkan penertiban usai memberikan tenggat waktu bagi pemilik bangunan untuk membongkar lapaknya secara mandiri. Penertiban ini mengacu pada penegakan peraturan daerah guna memulihkan fungsi lahan serta fasilitas umum secara bertahap.
“Pada prinsipnya, kami dari pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama dinas dan instansi terkait melaksanakan penegakan perda tentang bangunan liar. Kami ingin mengembalikan fungsi median jalan dan bantaran kali sesuai fungsi sebenarnya,” tegas Surya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menyebut penyampaian surat pemberitahuan ini sebagai langkah persuasif. Pemkab Bekasi berharap pemilik bangunan membongkar bangunannya secara mandiri paling lambat Minggu (25/10/2026) sore.
“Sesuai progres tahapan mengacu ketentuan undang-undang, hari ini kami sudah sampaikan surat pemberitahuan penertiban. Kami juga memberikan imbauan agar mereka berinisiatif membongkar sendiri,” ujar Ganda.
Ganda mengungkapkan, rencana penertiban sempat terhambat akibat klaim pemilik bangunan yang telah menempati lahan selama puluhan tahun. Guna menyelesaikan persoalan teknis pemanfaatan lahan ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja memimpin musyawarah bersama tokoh masyarakat dan perwakilan Ditjen Bina Marga Kementerian PU.
“Awalnya mereka masih menolak karena ingin mendapat kejelasan secara teknis mengenai pemanfaatan tanah itu. Alhamdulillah, sudah dilaksanakan musyawarah dan dijelaskan bahwa kegiatan itu untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah, Ganda memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan demi mengembalikan fungsi lahan negara yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
- Penulis: Nayla Bilqis Putriya Rajchika
