Nadiem Makarim Berstatus Tahanan Rumah, Wajib Gunakan Gelang Khusus
- account_circle Nayla Bilqis Putriya Rajchika
- calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cikaranghitz.com, Bekasi – Kejaksaan Agung menyebut status mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi diubah menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Keputusan tersebut sesuai penetapan majelis hakim Purwanto S. Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dilansir dari Cnnindonesia.com, Minggu (24/5).
Meski mengabulkan permohonan tersebut, hakim turut menjelaskan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Di antaranya, Nadiem wajib berada di dalam rumah selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Nadiem juga harus bersedia dipasang gelang pemantau elektronik pada tubuhnya. Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Hakim menegaskan, apabila Nadiem melanggar satu atau lebih syarat tersebut, maka status penahanannya akan kembali dialihkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Majelis hakim menyebut pengabulan tahanan rumah diberikan dengan pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemasangan gelang elektronik tersebut merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) pengawasan tahanan rumah.
“Iya mestinya (dipasang gelang), sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan lagi. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan (tahanan rumah),” jelas Anang, dilansir dari news.detik.com, Minggu (24/5).
Menanggapi keputusan tersebut, Nadiem mengaku merasa bersyukur atas dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan dirinya oleh hakim.
“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” imbuhnya.
- Penulis: Nayla Bilqis Putriya Rajchika
