Ketua DPR Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2026 yang Tidak Daftar Ulang
- account_circle Nayla Bilqis Putriya Rajchika
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sumber Gambar: Detik.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cikaranghitz.com, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menyoroti tingginya jumlah peserta yang telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetapi tidak melakukan registrasi ulang. Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa baru agar lebih efektif.
“Informasi mengenai peserta yang tidak melakukan registrasi ulang masuk perguruan tinggi negeri perlu dijadikan momentum untuk mengevaluasi bagaimana negara mendefinisikan keberhasilan sistem pendidikan tinggi,” kata Puan, dilansir dari detik.com, Kamis (25/6).
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mencatat sekitar 60 ribu calon mahasiswa telah dinyatakan lolos seleksi, namun tidak melanjutkan proses registrasi ulang.
Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) mengklarifikasi informasi yang beredar tersebut. Menurut panitia, data 60 ribu calon mahasiswa itu tidak hanya berasal dari peserta SNBP, melainkan gabungan dari seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru baik SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri yang dikelola masing-masing perguruan tinggi.
Panitia menyebut sejumlah faktor yang menyebabkan calon mahasiswa tidak melakukan registrasi ulang meski telah lolos seleksi. Salah satunya adalah ketidaksesuaian program studi yang diterima dengan jurusan yang menjadi pilihan utama peserta.
Sementara itu, sebagian calon mahasiswa memilih melanjutkan pendidikan melalui jalur seleksi mandiri atau perguruan tinggi swasta karena dianggap lebih sesuai dengan minat dan rencana studi mereka.
Faktor pembiayaan juga menjadi penyebab lainnya. Sejumlah peserta memilih tidak melanjutkan registrasi ulang karena tidak memperoleh bantuan KIP Kuliah.
Puan menyoroti adanya kekhawatiran publik bahwa calon mahasiswa yang mundur diakibatkan karena tidak tertampung KIP Kuliah.
“Apabila persoalannya adalah karena hambatan ekonomi, termasuk kurangnya ketersediaan KIP Kuliah, artinya harus ada sinkronisasi antara kuota penerima KIP Kuliah dengan kuota SNBP,” terang Puan.
Menurutnya, bila keterbatasan akses biaya atau faktor lain yang menyebabkan peserta mengundurkan diri, maka persoalannya tidak lagi berada pada proses seleksi, tetapi pada kesinambungan kebijakan pendidikan nasional.
Ia juga meminta Pemerintah bersama panitia penerimaan mahasiswa baru membangun sistem pelacakan nasional terhadap peserta yang tidak melanjutkan registrasi.
“Sehingga setiap keputusan kebijakan berikutnya benar-benar didasarkan pada penyebab yang terukur. Dengan demikian, intervensi Pemerintah dapat lebih tepat sasaran. Intervensi tersebut dapat berupa perluasan bantuan pendidikan, penyempurnaan sistem seleksi, maupun penguatan layanan informasi bagi calon mahasiswa,” jelasnya.
Menurut Puan, evaluasi tersebut penting untuk memastikan akses pendidikan tinggi dapat menjangkau lebih banyak calon mahasiswa sesuai kebutuhan dan kondisi mereka.
- Penulis: Nayla Bilqis Putriya Rajchika
