Sekolah Diminta Sosialisasikan MPLS ke Orang Tua Minimal 5 Hari Sebelum Pelaksanaan
- account_circle Nayla Bilqis Putriya Rajchika
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sumber Gambar: Detik.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cikaranghitz.com, Jakarta – Sekolah diminta menyosialisasikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 kepada orang tua atau wali murid paling lambat lima hari kerja sebelum kegiatan dimulai. Sosialisasi tersebut menjadi salah satu ketentuan baru dalam pelaksanaan MPLS tahun ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen), Eko Susanto, menyampaikan hal tersebut dalam Webinar Solusi MPLS Ramah 2026 yang disiarkan secara daring, Senin (22/6).
“Sekolah diharapkan dapat mengundang atau mensosialisasikan kepada orang tua/wali murid minimal 5 hari kerja sebelum kegiatan dimulai,” katanya.
Menurut Eko, sekolah dapat menyampaikan sosialisasi melalui surat resmi, media komunikasi yang efektif, atau pertemuan tatap muka dengan orang tua atau wali murid.
Selain itu, Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Any Sayekti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dapat dilakukan sekolah saat orang tua melakukan daftar ulang di proses SPMB. Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan paling lambat 5 hari sebelum MPLS berlangsung.
“Jadi seminggu sebelum MPLS itu bisa disosialisasikan ataupun sebelum 5 hari tersebut. Harapannya orang tua maupun murid dapat mempersiapkan MPLS lebih baik,” jelas Any.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menambahkan sosialisasi menjadi kesempatan bagi sekolah untuk melakukan parenting, menyepakati tata tertib, mengumpulkan data awal peserta didik, serta memberikan edukasi kepada orang tua atau wali murid.
Menurutnya, sekolah perlu menyusun kesepakatan tata tertib melalui pakta integritas atau media sejenis. Kesepakatan ini perlu diperhatikan orang tua murid agar tahu batasan-batasan yang ditetapkan selama pelaksanaan MPLS.
“Kesepakatan ini penting sekali agar semua pihak memahami batasan peran dan juga tanggung jawab masing-masing, terutama bagi orang tua, murid, maupun wali murid baru,” ungkapnya.
Pelaksanaan MPLS menjadi 5 Hari
Selain itu, Kemendikdasmen juga menetapkan pelaksanaan MPLS selama lima hari. Durasi ini lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berlangsung tiga hari.
“Dalam ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, kita atur bahwa pelaksanaannya lima hari,” tutur Eko dalam Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 yang disiarkan secara daring, Senin (22/6).
Pelaksanaan MPLS akan melibatkan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Sekolah juga dapat mengikutsertakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) di jenjang SMP, SMA, SMK, maupun MA untuk membantu kepanitiaan.
Namun, Eko menegaskan bahwa siswa yang terlibat harus memiliki karakter baik dan tidak memiliki riwayat tindak kekerasan.
“Pengurus OSIS atau MPK yang terlibat membantu kepanitiaan dengan syarat utama berkarakter baik, tidak memiliki riwayat tindak kekerasan agar tetap pelaksanaannya aman dan positif,” tegasnya.
- Penulis: Nayla Bilqis Putriya Rajchika
