ASN PPPK Terjerat Kasus Narkotika, Pemkab Bekasi Berlakukan Sanksi Pemberhentian Sementara
- account_circle Annisa Yalin Rahma
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cikaranghitz.com, Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah administratif terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah menjalani proses hukum terkait kasus narkotika. ASN tersebut kini diberhentikan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ASN berinisial N alias I ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (19/5) di kawasan Kompleks Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan hingga saat ini.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi menerapkan pemberhentian sementara terhadap ASN yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan aturan kepegawaian bagi ASN yang sedang menghadapi proses hukum.
“Statusnya saat ini diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang berjalan,” ujar Bennie, dikutip dari BeritaCikarang.com, Kamis (4/6).
Menurutnya, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara tidak serta-merta menghapus status kepegawaian yang bersangkutan.
Keputusan akhir terkait status ASN tersebut akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila nantinya terbukti bersalah, maka sanksi kepegawaian akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama menjalani masa pemberhentian sementara, ASN yang bersangkutan tidak menerima tambahan penghasilan pegawai dan beberapa hak kepegawaian lainnya. Namun, hak-hak tertentu tetap diberikan sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara. Setiap pelanggaran hukum yang melibatkan ASN akan ditindaklanjuti sesuai aturan tanpa memandang status maupun jabatan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga disiplin, etika, dan menaati hukum dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
- Penulis: Annisa Yalin Rahma
